"Uang suap sebesar Rp 528 juta berasal dari OJS, Bupati Subang. Tujuannya untuk meringankan tuntutan untuk terdakwa lain dan untuk mengamankan OJS agar tidak tersangkut kasus tersebut," kata Ketua KPK Agus Raharjo dalam jumpa pers di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (12/4/2016).
Sang Bupati ini akan dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a dan b, dan atau pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi. Dia juga dijerat pasal 12 B UU Tindak Pidana Korupsi.
0 komentar:
Post a Comment