Status tersangka yang sebelumnya disandang La Nyalla Mattalitti kini dicabut secara otomatis setelah dirinya memenangi gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Putusan dibacakan hakim tunggal Ferdinandus dalam agenda sidang putusan, Selasa (12/4/2016).
"Menerima permohonan pemohon (La Nyalla) dan menolak seluruh eksepsi termohon," kata hakim Ferdinandus.
0 komentar:
Post a Comment