Abu Sayyaf telah membebaskan 10 Warga Negara Indonesia yang sebelumnya disandera. Pembebasan ini dilakukan setelah ada pembayaran tebusan sejumlah 50 juta Peso kepada pihak penyandera (Abu Sayyaf).
Para sandera ini di bebaskan dengan cara di antar oleh seorang pria yang tidak diketahui namanya dengan cara mengantar ke rumah Gubernur Sulu (Abdusakur) Toto Tan (II).
"Kita infokan ada seorang tidak diketahui menaruh 10 WNI di depan rumah dari Gubernur Sulu (Abdusakur) Toto Tan (II)," kata Polisi wilayah Provinsi Sulu, Wilfredo Cayat.
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti juga membenarkan pembebasan ini. "Ya sudah dibebaskan," ujar Kapolri Jenderal Badrodin Haiti.
Menurut Badrodin, seluruh WNI dalam kondisi sehat. Namun Badrodin tidak menjelaskan secara detail proses pembebasan ini. "Masih ada tahapan, tunggu saja," tuturnya.
0 komentar:
Post a Comment